Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
23 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa Diberitahu, Di Tahap Ini Perdebatan dalam Proses Legislasi biasa Terjadi

Mahasiswa Diberitahu, Di Tahap Ini Perdebatan dalam Proses Legislasi biasa Terjadi
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin. (Gambar: Tangkapan layar video DPR RI)
Senin, 18 Mei 2020 18:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsudin menjelaskan bahwa secara prinsip, penyusunan UU itu adalah kerja bersama antara Parlemen dengan Pemerintah. Baik DPR maupun Pemerintah bisa sama-sama mengusulkan RUU inisiatif, kecuali terkait dengan APBN, kewenangan inisiatifnya ada di Pemerintah.

Hal itu disampaikan Aziz saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan peraturan perundang-undangan kepada dosen dan mahasiswa secara virtual, Senin (18/5/2020).

Aziz menjelaskan, proses pembahasan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), dimulai dari penyusunan naskah akademik (NA), untuk dilihat seberapa besar urgensi dan tingkat kegentingan rancangan UU itu akan disusun.

"Selanjutnya, Pemerintah membuat Surpres yang isinya penunjukan Presiden terhadap menteri yang ditugaskan untuk membahas UU bersama DPR," kata Aziz.

Setelah diterima di Senayan, kata Aziz, DPR akan membawa Surpres itu dalam Rapat Pimpinan. Dalam Rapim ini akan diputuskan melalui Rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk memutuskan pembahasan RUU ini apakah di Pansus (gabungan komisi) atau fokus di salah satu Komisi di DPR.

"Nah setelah rapat Bamus menyepakati apakah di Komisi atau Pansus yang ditugaskan dalam membahas RUU, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk dilakukan pengesahan pembahasan terhadap usul RUU tersebut. Rapat Paripurna biasanya dilakukan secara terbuka," urai Azis.

Setelah sah menjadi RUU, setiap fraksi di DPR RI diminta untuk membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dilakukan pendalaman. "DIM itu pun juga beragam, ada yang bersifat tetap dan tidak tetap,".

"Biasanya DIM tidak tetap itu yang kerap terjadi perdebatan dan perubahan terhadap sejumlah pasal," kata Azis.

Politisi Golkar ini juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU juga melibatkan banyak akademisi, tokoh masyarakat, LSM dan unsul lainnya dalam memberikan masukan terhadap UU. Hal ini penting guna meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pendidikan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/