Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
19 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Orang Diduga Pengedar Sabu
Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (16/5/2020). (istimewa)
Sabtu, 16 Mei 2020 22:37 WIB
SIMPANG EMPAT - Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Sabtu (16/5/2020).

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal mengatakan kedua tersangka adalah Gema Demitra (28) dan Davit (33).

Ia mengatakan tersangka pertama ditangkap di sebuah rumah Kampung Lambah Jorong Batang Siau Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman sekitar pukul 04.15 WIB.

Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting kecil, tiga lembar plastik bening untuk pembungkus uang Rp 300.000 dan hasil penjualan satu unit handphone vivo warna putih.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat bahwa tersangka ada memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya.

Mendapat informasi itu Opsnal dipimpin Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Alexy Aubeydillah mendatangi rumah tersangka.

"Anggota langsung melakukan pemeriksaan di dalam kamar tersangka yang disaksikan kepala jorong dan ketua pemuda. Kami menemukan barang bukti sabu ditangannya," katanya.

Dengan diperolehnya barang bukti maka tersangka langsung diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses lebih lanjut.

Sedangkan tersangka kedua Davit ditangkap di sebuah rumah di Sungai Abuak Jorong Pinaga Aur Kuning Kecamatan Pasaman sekitar pukul 05.15 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus rokok sampoerna yg di dalamnya terdapat paket kecil sabu, satu paket kecil sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening, satu set bong lengkap, uang Rp 750.000 dan satu buah handphone oppo warna hitam.

"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar yang melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Pasaman Barat
wwwwww