Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
4 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
4 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
4 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Dharmasraya

Polisi Dharmasraya Tangkap Pencuri Baterai BTS Telkomsel

Polisi Dharmasraya Tangkap Pencuri Baterai BTS Telkomsel
Pelaku bersama sejumlah alat bukti diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai, Sabtu (16/5). (ANTARA/Ilka jansen)
Sabtu, 16 Mei 2020 22:52 WIB
PULAU PUNJUNG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Mon (33) warga Nagari (Desa Adat) Koto Baru yang diduga melakukan pencurian baterai tower Base Tansceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel pada Sabtu dini hari.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditiya Galayudha Ferdiyansah melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Jefri Afridan, di Pulau Punjung, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap saat kepergok sedang mencuri di area BTS Telkomsel di Nagari (Desat Adat) Kurnia Selatan, Kecamatan Koto Salak bersama sejumlah barang bukti.

"Dari tangan pelaku, kami amankan 10 unit baterai BTS Telkomsel," kata dia.

Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, polisi mendapat laporan dari warga terkait tindak tanduk pelaku yang mencurigakan di sekitar area tower BTS Telkomsel.

Selanjutnya aparat keamanan Polsek Sungai Rumbai mengecek ke lokasi dan menemukan barang bukti curian dan pelaku yang mengendap di semak-semak belakang area tower.

"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksi tersebut bersama beberapa orang lainnya, ini juga kita lakukan pendalaman," kata dia.

Ia menjelaskan pelaku bersama dengan beberapa kawanan lainnya merupakan spesialis pencuri baterai tower BTS karena mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas kawanan pelaku lainnya hasil pengembangan sementara.

"Ada sekitar lima orang yang sedang kita kejar," kata dia.

Atas perbuatannya pelakudijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Dharmasraya
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/