Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Polres Agam Tangkap Tiga Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Polres Agam Tangkap Tiga Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus prostitusi online, Jumat (15/5). (ANTARA/Yusrizal)
Jum'at, 15 Mei 2020 21:47 WIB
LUBUK BASUNG - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, mengungkap kasus prostitusi online dan mengamankan tiga orang diduga sebagai mucikari di kos yang berada di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (13/5) 20.30 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ketiga mucikari itu dengan inisial YP (18) warga Tanjungmutiara, IPS (20) warga Lubukbasung dan RP (26) warga Lubukbasung.

"YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu," katanya.

Pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat.

Atas laporan itu, polisi menuju lokasi kos-kosan untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari.

Ketiga mucikari itu langsung ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu.

"Kami masih mengembangkan kasus itu dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," tegasnya.

Ia menambahkan, mucikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp.

Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke kos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.

Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.

"Korban sudah dua kali melayani tamu di kos itu," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/