Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
8 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
2
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
8 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
3
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
8 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
8 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

2 Anak di Bawah Umur Diculik, Dicabuli dan Dipaksa Mengemis

2 Anak di Bawah Umur Diculik, Dicabuli dan Dipaksa Mengemis
Rabu, 13 Mei 2020 17:00 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar kasus penculikan anak yang dilakukan oleh JP alias AS, 48. Dua orang anak berinisial RTH, 12, dan JNF, 13, menjadi korban kejahatan pelaku. Parahnya, selain diculik, pelaku ternyata seorang pedofil yang mencabuli korbannya.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terbongkar usai orang tua JNF membuat laporan polisi. Mereka menyebut anaknya diculik pada 11 April 2020 di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi keberadaan pelaku. Tersangka kemudian dibekuk di wilayah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, pada Selasa (12/5) pukul 17.00 WIB. Anak yang diculik pun ditemukan di rumah kontrakan tersangka.

“(Petugas) menemukan dua korban anak perempuan atas nama RTH 12 tahun dan JNF usia 13 tahun di rumah kontrakan pelaku,” kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).

Menurut Ahmad, RTH sudah diculik tersangka sejak berusia 8 tahun. Saat ini dia dibawa korban dari daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Artinya (korban) sudah bersama tersangka selama 4 tahun,” jelasnya.

Para korban berhasil ditipudaya, karena tersangka menggunakan modus baru kehilangan anaknya. Dia pun meminta korban agar menemaninya mencari anaknya yang hilang.

“Modus tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya pelaku, dan berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot,” terang Ahmad.

Selanjutnya, para korban dibawa tersangka ke rumah kontrakannya. Para korban ini bahkan diekploitasi secara tidak manusiawi oleh tersangka.

“Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi diajak mengemis dan mengamen, serta dieksploitasi secara seksual,” pungkas Ahmad.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Jawapos.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/