Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
55 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
41 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77
Home  /  Berita  /  Politik

Minta Pemerintah Tak Lepas Tanggungjawab, Komite III DPD: THR adalah Hak Buruh

Minta Pemerintah Tak Lepas Tanggungjawab, Komite III DPD: THR adalah Hak Buruh
Minggu, 10 Mei 2020 18:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite III DPD RI turut angkat bicara terkait surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Surat Edaran dengan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau Covid-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR) dianggap telah zalim terhadap kaum buruh.

Dengan terbitnya kebijakan tersebut, Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu tugasnya untuk melakukan pengawasan bidang ketenagakerjaan, tidak setuju dengan surat edaran itu.

"UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat (2) bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, M Rahman, Minggu (10/5/2020).

"Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional dan dunia internasional pada umumnya. Saat ini bahkan sudah banyak perusahaan gulung tikar dan tidak sedikit pekerja yang kena PHK," timpalnya.

Persoalan lainya adalah konsekuensi pengusaha untuk membayar THR pekerjanya. Komite III DPD RI menilai, kebijakan pemerintah dengan menerbitkan SE Menaker Penundaan THR harusnya tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar THR sekaligus denda bagi pengusaha jika terlambat memberikan THR kepada Pekerja.

"Pemerintah harus hadir disaat warganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukankah sumbangan devisa negara itu salah satunya bersumber dari Pajak Pengusaha dan Pekerja. Apakah pemerintah hanya melepas tanggungjawab saja dengan cukup menerbitkan Surat Edaran? Sementara disatu sisi Pengusaha dan Pekerja dibiarkan untuk bernegosiasi?," tandasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Komite III DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:

1. Negara/Pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR, salah satunya dengan memberikan intensif kepada Pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak Pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke Bank atau lembaga pinjaman lainnya.

2. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77