Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Lalai dan Sebabkan Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Mapolda Sumbar

Diduga Lalai dan Sebabkan Bayi Meninggal, RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Mapolda Sumbar
Penasehat hukum Fery Hermansyah dan Rydha, Yohannas Permana (Istimewa)
Kamis, 07 Mei 2020 00:42 WIB
PADANG - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang dilaporkan ke Mapolda Sumbar terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit yang menyebabkan seorang bayi meninggal dunia pada Rabu (29/4) lalu.

Rumah sakit milik pemerintah itu dilaporkan oleh pasangan Fery Hermansyah dan Rydha, Rabu (6/5/2020). Pasangan itu didampingi penasehat hukumnya Yohannas Permana.

Yohannas mengatakan dirinya mendampingi pasangan itu untuk melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena kelalaian pihak rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.

Menurut dia, dalam pasal 190 ayat 2 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

''Kita laporkan dugaan kelalaian ini karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia,'' kata dia.

Sementara terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau tenaga kesehatan lainnya, dirinya belum dapat merinci sejauh itu.

Menurut dia dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.

''Kita tadi sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya,'' kata dia.

Sebelumnya pasangan Fery Hermansyah dan Rydha asal Pariaman harus rela kehilangan bayi mereka yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4) karena diduga ditelantarkan pihak rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bayi IS pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dimandikan, dijemur dan disusui ibunya, namun pada saat itu IS tersedak dan dilarikan ke RS Aisyiah.

Karena keterbatasan peralatan maka pihak rumah sakit menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RS Yos Sudarso atau ke M Djamil.

Saat itu pihak keluarga memilih RSUP M Djamil karena dinilai peralatan lebih lengkap. Sesampainya di rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, tenaga medis RS Aisyiah yang mendampingi keluarga menyerahkan surat rujukan kepada pihak RSUP M Djamil.

Setelah satu jam di dalam ambulans, bayi tersebut dimasukkan ke ruang isolasi pasien Covid-19 namun diduga tidak cepat ditangani secara medis yang akhirnya IS meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang memberikan penjelasan terkait persoalan tentang meninggalnya bayi asal daerah Kota Pariaman, Sumatera Barat yang sebelumnya diduga ditelantarkan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut pada Rabu (29/4).

"Pertama-tama atas nama Pimpinan Rumah Sakit kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, Semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT," kata Direktur Utama RSUPM Djamil Padang Dr Yusirwan Yusuf. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Pariaman, Padang, Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/