Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sanksi Tegas Pelanggar Mudik 'di Depan' Jaminan Penghidupan Dasar

Sanksi Tegas Pelanggar Mudik di Depan Jaminan Penghidupan Dasar
(Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Jum'at, 24 April 2020 21:48 WIB
JAKARTA - Sebanyak 1.181 kendaraan ingin keluar dari Jabodebek sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB, Jumat (24/4/2020) berdasarkan data Polda Metro Jaya.

Kendaraan-kendaraan itu pun diputar balikkan kembali ke rumahnya masing-masing, tanpa sanksi tegas lantaran larangan mudik masih disosialisasikan hingga 7 Mei 2020.

"Namun pada Kamis 7 Mei, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar. Ada proses pergantian. Pada waktunya ada sanksi hukum yang melanggar," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2020).

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tetnang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Dalam Permenhub tersebut tercantum beberapa aturan dan sanksi selama larangn mudik 2020.

Permenhub yang ditetapkan pada 23 April 2020 itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Mengutip pernyataan Jurubicara Koalisi Lawan Corona (KLC), Nukila Evanty beberapa waktu lalu, larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebetulnya menjadikan PSBB tak lagi relevan.

Bagi KLC, kata Nukila, "Ini sudah full lockdown/Karantina Wilayah, dan pasal 55 ayat 1 UU 6/2018 pun jadi konsekuensi. Pemerintah harus jamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat," kata Nukila.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/