Home  /  Berita  /  Solok

Hari Kedua PSBB di Solok, Bupati Minta Kendaraan Diperiksa Lebih Ketat

Hari Kedua PSBB di Solok, Bupati Minta Kendaraan Diperiksa Lebih Ketat
Jum'at, 24 April 2020 05:01 WIB
AROSUKA - Bupati Solok, Gusmal meminta petugas di beberapa posko perbatasan di daerah setempat untuk memeriksa kendaraan lebih ketat sejak dimulainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Solok sejak Rabu (22/4/2020).

''Penerapan PSBB yang kita lakukan saat ini sesuai dengan Kemenkes RI No.HK.01.07/Menkes/260.2020, yang menyatakan PSBB diberlakukan selama masa inkubasi (14 hari),'' kata Gusmal di Arosuka, Kamis (23/4/2020) saat apel persiapan pelaksanaan PSBB.

Menurutnya pemberlakuan PSBB yang paling penting salah satunya pemeriksaan kendaraan dan penumpangnya dengan ketat, apalagi jika kendaraan dari luar Sumbar yang menjadi pandemi Covid-19.

Dalam pemeriksaan yang ketat terhadap setiap kendaraan yang masuk ke daerah Kabupaten Solok, jika tidak sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku maka akan ditidaklanjuti agar sesuai dengan peraturan.

''Saat PSBB gerak juga akan dibatasi, keluar rumah jika memang perlu saja. Maka berikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dengan rinci dan menyeluruh sehingga mereka paham aturan PSBB,'' ujarnya.

Gusmal berharap pelaksanaan PSBB di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

''Kita semua harus selalu bekerjasama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, serta selalu menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antar sesama," ujarnya.

Sesuai perintah tugas Bupati Solok nomor : 306/602/BPBD/2020, Ia meminta dinas terkait melakukan monitoring kegiatan pemantauan kunjungan pendatang dari luar daerah ke pos pemantauan nagari.

Dinas-dinas yang bertugas diharapkan memberikan pendampingan pada pemerintah Kecamatan dan Nagari serta mengawasi pelaksanaan PSBB untuk pemutusan rantai Covid-19 di daerah tersebut.

Selain itu, dinas-dinas diminta untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan semua kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Solok pada masyarakat nagari.

''Terutama mengedukasi masyarakat dan pengurus masjid tentang pelaksaan ibadah di masa pandemi virus Corona sesuai aturan PSBB,'' ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Barat, Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/