Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
2
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
3
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
STY Tak Risau Sejumlah Pemain Pilar Absen di Latihan Perdana Timnas Indonesia
4
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI
Olahraga
8 jam yang lalu
Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Resmi Jadi WNI
5
Simic Ungkap Kunci Kesuksesan Cetak 9 Gol
Olahraga
8 jam yang lalu
Simic Ungkap Kunci Kesuksesan Cetak 9 Gol
6
Persebaya Latihan Serius Persiapan Lawan Arema FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Persebaya Latihan Serius Persiapan Lawan Arema FC
Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Pasaman Barat Larang Warga Balimau dan Ziarah Kubur Beramai-ramai Saat Pandemi Corona

Pasaman Barat Larang Warga Balimau dan Ziarah Kubur Beramai-ramai Saat Pandemi Corona
Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pasaman Barat Edi Busti.
Rabu, 22 April 2020 09:44 WIB
SIMPANG EMPAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat membuat surat himbauan melarang masyarakat mengadakan tradisi balimau atau mandi dan ziarah kubur bersama menjelang bulan Ramadahan 1441 Hijriah.

"Benar, hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Pasaman Barat," kata Koordinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan imbauan itu sudah dituangkan dalam surat imbuan Bupati Pasaman Barat pada 21 April 2020 nomor 450/87/kesra/2020 tentang laranganbalibau dan ziarah kubur menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1431 hijriah.

Ia menyebutkan surat imbauan itu merujuk kepada instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/051/COVID-19-SMB/IV-2020 tentang PSBB di wilayah Sumbar dan Instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/054/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB ke kabupaten/kota.

Adapun isi imbauannya adalah tidak melaksanakan kegiatan balimau menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1441 hijriah dan tidak melaksanakan kegiatan ziarah kubur secara beramai-ramai menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 hijriah.

Kemudian para camat agar menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat.

"Kami berharap berbagai imbauan pemerintah ini dapat diikuti dan dijalankan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan COVID-19," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempedomani pelaksanaan PSBB selama 14 hari ke depan.

"Pembatasan kegiatan di luar kira terapkan. Termasuk pembatasan jumlah kendaraan yang ada. Mari bersama-sama mengantisipasi Covid-19," ajaknya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Barat, Pasaman Barat
wwwwww