Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pasien Covid-19 yang Meninggal di Padang Jadi Tujuh Orang

Pasien Covid-19 yang Meninggal di Padang Jadi Tujuh Orang
Suasana pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Padang, Sumbar. (Iggoy El Fitra/Antara)
Selasa, 21 April 2020 02:53 WIB
PADANG - Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan total pasien positif Corona Virus Disease (COVID-19) di kota itu yang meninggal dunia hingga Senin (20/4/2020) menjadi tujuh orang setelah ada tambahan satu pasien yang wafat.

"Dari 48 pasien terkonfirmasi positif COVID-19 jumlah yang meninggal bertambah satu orang pada hari ini," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Senin (20/4/2020).

Menurut dia pasien meninggal itu berasal dari Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, yang dimakamkan dengan prosedur COVID-19 yang ditangani langsung oleh pihak rumah sakit.

"Maksimal waktu penguburan empat jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Berdasarkan catatan Dinkes Kota Padang terungkap bahwa pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di Padang didominasi oleh mereka yang telah berusia lanjut dengan usia di atas 50 tahun.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang menetapkan Tempat Pemakaman Umum Bungus sebagai lokasi pemakaman khusus jenazah yang meninggal karena COVID-19.

"Akan tetapi kalau ada warga yang meninggal dunia karena corona dan keluarga ingin dimakamkan di tempat lain silakan, namun pemkot sudah menyiapkan TPU Bungus," kata Wali Kota Padang Mahyeldi.

Menurut dia pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat dan berharap tidak ada lagi yang menolak karena sudah memahami.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun dari Dinkes hingga 20 April 2020 terdapat sebanyak 2.894 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 465 orang tanpa gejala (OTG), 42 orang dalam pemantauan (ODP), 72 pasien dalam pengawasan (PDP), 48 positif, tujuh meninggal dunia, 15 negatif, delapan sembuh dan sembilan menunggu hasil.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April 2020 setelah proses sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sehingga mereka memahami konsepnya guna mengatasi pandemi COVID-19. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77