Home  /  Berita  /  Padang

Dilepas karena Pandemi Covid-19 Malah Kembali 'Sikat' Puluhan Gadget, Narapidana di Padang Ini Akhirnya Kembali ke Penjara

Dilepas karena Pandemi Covid-19 Malah Kembali Sikat Puluhan Gadget, Narapidana di Padang Ini Akhirnya Kembali ke Penjara
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, memeriksa tersangka Mr (26) di Padang, Selasa. (Fathul Abdi/Antara)
Selasa, 21 April 2020 17:00 WIB
PADANG - Seorang narapidana yang baru keluar penjara lewat program asimilasi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Mr (26) kembali beraksi dengan mencuri puluhan gadget di toko sebuah pusat perbelanjaan di kota itu.

''Tersangka ditangkap pada Senin (20/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Padang, Selasa (21/4/2020).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sepuluh unit gadget berbagai merek yang diduga hasil dari pencurian.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Rasuna Said, daerah setempat.

Polisi berusaha memancing tersangka dengan berpura-pura akan membeli handphone tersebut dan sepakat bertemu di tempat penangkapan.

Awalnya tersangka tidak mau untuk bertemu, namun setelah dibujuk oleh polisi wanita, ia akhirnya setuju untuk bertemu.

Ketika hendak diringkus polisi, tersangka yang sedang melakukan transaksi, dan langsung berusaha melarikan diri. Namun pelariannya dihentikan oleh timah panas yang bersarang di bagian kaki.

Kasus pencurian itu dilakukan tersangka di sebuah toko yang berlokasi di lantai II Plaza Andalas.

Ia beraksi dengan cara mengintai terlebih dahulu situasi toko, lalu bersembunyi di balik mesin generator set (genset).

Ketika toko tutup tersangka langsung membuka paksa kunci pintu, lalu mengambil puluhan unit gatget.

Hanya saja, perbuatan tersangka itu terekam oleh CCTV yang berada di lokasi kejadian, dan polisi langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu tersangka Mr ketika di kantor polisi mengakui perbuatannya, dan mengklaim telah mengambil 20 unit lebih gatget dalam aksi itu.

Pada bagian lain, tersangka Mr diketahui adalah warga binaan yang keluar dari penjara lewat program asimilasi di rumah. Sebelumnya ia juga dijerat kasus pencurian. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/