Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
3
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
21 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
22 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
19 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
6
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang
Jalan HR Subrantas di kawasan Panam, Pekanbaru, Riau, masih ramai dilintasi kendaraan pada Sabtu (18/4/2020) malam atau pada malam kedua PSBB diberlakukan di Pekanbaru. (bas)
Minggu, 19 April 2020 10:55 WIB
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung berpendapat, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sebaiknya diberikan surat teguran saja, tidak perlu ditilang.

Menurut Ellen, pemberian surat teguran sudah cukup, jika tujuannya memang ingin menghentikan penyebaran virus corona.

''Kalau pun ditilang, apakah bisa menyelesaikan masalah corona ini? Saya cenderung diberikan teguran saja, bukan diberikan hukuman. Kalau ada pengendara yamg tidak memakai masker, ya dikasih masker saja oleh polisi,'' kata Ellen, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ellen menambahkan, jika ingin memberikan efek jera, lebih baik sosialisasikan saja efek virus corona dapat berdampak kematian. Daripada sibuk dengan tilang, karena tilang itu hukumannya diatur di Undang-undang.

''Sementara, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada sanksi jika tidak menggunakan masker,'' kata Ellen.

Darmaningtyas, pengamat transportasi lainnya, mengatakan, pemberian surat tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar PSBB menjadi permasalahan yang dilematis.

Menurutnya, jika pemerintah memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah, maka kebutuhan masyarakat harus bisa dipenuhi.

''Surat tilang tidak diberikan juga karena alasan kemanusiaan. Di masa sulit seperti ini, akan semakin menyulitkan lagi jika masyarakat harus membayar denda karena tilang,'' ujar Darmaningtyas.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/