Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
5 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Nasib RUU Ciptaker di Tengah Pandemi Covid-19

Nasib RUU Ciptaker di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sebelum berubah nama menjadi RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sabtu, 18 April 2020 07:33 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo meminta semua pihak untuk tidak menjadikan omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai komoditas politik kepentingan kelompok tertentu.

Politisi Golkar ini menilai, RUU Cipta Kerja adalah langkah konkrit dan terobosan dari pemerintah untuk membuat rencana kerja dan memastikan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19 virus corona. Firman pun menekankan, pemerintah harus segera merespons dampak ekonomi tersebut.

"Jadi semua pihak saya minta jangan berasumsi yang tidak-tidak terkait RUU Cipta Kerja dan jangan juga ini dijadikan komoditi politik. Seharusnya RUU ini betul-betul dijadikan kepentingan nasional. Apalagi RUU ini banyak diharapkan dan menjadi angin segar, tentunya nanti pemerintah bisa melakukan langkah konkrit dan terobosan serta memberikan insentif yang jelas terkait pemulihan ekonomi ini," kata Firman dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Sabtu (18/4/2020).

Dampak Pandemi Corona/Covid-19, kata Firman, harus segera ditekan melalui regulasi ekonomi yang memadai. "Target investasi bisa tidak tercapai, ekonomi kita tidak akan pulih, ditambah lagi tenaga kerja yang sudah banyak menganggur akan terus bertambah dan sangat sulit diatasi,".

"Sekarang justru tepat kita melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja ini," kata Firman.

Sekedar pengingat, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras sikap DPR RI yang telah menyepakati omnibus law RUU Cipta Kerja untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) di tengah pandemi virus Corona. DPR dinilai tidak punya hati nurani.

"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, di tengah hinbauan social distancing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Kemudian, Wakil Ketua Baleg DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020) merekomendasikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan," ungkap Politisi PDIP itu.

RUU Omnibus Law Ciptaker adalah undang-undang yang akan meringkas 1.244 pasal dari 79 undang-undang. RUU ini merupakan usulan Presiden Jokowi untuk menarik investasi asing.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/