Home  /  Berita  /  Hukum

Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah Mandiri Bukittinggi, SK ASN Ini Hilang

Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah Mandiri Bukittinggi, SK ASN Ini Hilang
Ilustrasi. (net)
Rabu, 01 April 2020 22:28 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dony Satria yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, kehilangan SK ASN/PNS yang dijaminkannya di Bank Syariah Mandiri (BSM), Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

"SK ASN saya yang menjadi jaminan kredit di Bank sejak tahun 2016 hilang di Bank BSM Kota Bukittinggi. Hal itu saya ketahui saat saya sudah melunasi utang saya pada Februari tahun 2016 silam. Hingga saat ini, pihak bank belum juga bisa memberikan SK ASN/PNS saya," kata Dony Satria didampingi Penasehat Hukum dari Bar Law Office, Boy Antonius Pratama S.H, saat sidang gelar perkara kedua, Rabu 01 April 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi.

Menurut Dony, dirinya cemas saat mengetahui SK PNS yang menjadi jaminan kredit di Bank BSM Cabang Bukittinggi hilang dan tak bisa ditemukan oleh pihak bank sejak tahun 2016 hingga tahun 2020.

Dony merasakan kejanggalan. Semestinya, bank menjaga dokumen kreditur dengan baik.

"Sampai saat ini, saya berasa cemas, SK PNS jika hilang bisa bernampak kepada karir saya. jika tidak bisa ditemukan kenaikan pangkat saya juga terancam," jelas Dony.

Sementara itu, Boy Antonius Pratama juga menuturkan, klien kami Dony pertamakali mendapatkan pembiayaan di BSM pada 07 Mei 2010. Pada 18 Februari 2011, klien kami melakukan perpanjangan pembiayaan sampai Februari 2016, ungkapnya.

Selanjutnya, setelah klien kami menyelesaikan pembiayaannya pada Februari 2016, saat meminta dokumen SK CPNS, PNS dan Taspen kepada pihak BSM ternyata SK klien kami tidak ditemukan oleh pihak Bank.

Pihak Bank BSM juga mengatakan pada klien kami, akan mencari SK PNS yang hilang di antara ribuan SK PNS yang menjadi kreditur Bank BSM Cabang Bukittinggi, tambahnya.

Selain itu, pihak Bank BSM dan klien kami juga melakukan pertemuan dan menyepakati untuk melaksanakan pengurusan kembali dokumen SK dan Taspen ke BKPSDM Kota Bukittinggi, tukuk Boy.

"Namun, setelah hampir empat tahun menunggu, hal itu tidak terealisasi, tentu saja klien kami merasa dirugikan, dan menuntut hak nya secara hukum," ucapnya.

Ironisnya, saat perkara ini sudah digelar di Pengadilan Negeri Bukittinggi, pihak Bank BSM Bukittinggi tidak menunjukkan itikad baiknya. Sudah dua kali pihak BSM tidak menghadiri persidangan dan mengabaikan panggilan dari pihak Pengadilan, ujarnya.

Sementara itu saat media mendatangi kantor cabang PT. BSM Bukittinggi, untuk dimintai klarifikasi perkara, pihak Pimpinan Cabang PT. BSM Bukittinggi belum bisa memberikan keterangan dengan alasan pimpinan sedang tidak berada ditempat kerja.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/