Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
3 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mabuk Tuak, Sekali Pukul Temannya Langsung Tewas, Effendy Terancam 7 Tahun Bui

Mabuk Tuak, Sekali Pukul Temannya Langsung Tewas, Effendy Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi.
Selasa, 18 Februari 2020 19:59 WIB
SIANTAR - Polisi telah menangkap tersangka Muhammad Efendy Hasibuan (25) yang membunuh Syahdan Kesumadi (38).

Polisi menangkap tersangka Efendy dari rumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, sendal, kaus koyak yang dipakai saat melakukan pemukulan.

Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Wilson Panjaitan mengatakan tersangka tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia.

Berdasarkan penuturan tersangka, korban hanya pingsan setelah mendapatkan pukulan di bagian wajah. "Jadi, pelaku menyangka korban hanya pingsan sehingga ditinggalkan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Ipda Wilson menjelaskan tersangka menghabisi nyawa rekannya hanya dengan satu kali pukulan di bagian wajah. Tersangka memukul korban dengan bagian siku tangan. Korban langsung tersungkur jatuh.

Kata Ipda Wilson saat itu tersangka bersama dengan dua temannya termasuk korban minum di warung di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (16/2/2020) malam.

Setelah minum tuak, tersangka mengajak korban dan temannya untuk pulang. Namun, korban menolak. Tak cuma itu, korban yang marah diajak pulang kemudian menarik baju tersangka.

Sehingga, perdebatan panas antara keduanya mulai terjadi. "Mereka itu berteman, pergi minum di kedai tuak. Lantaran sudah larut malam, tersangka mengajak pulang. Korban menolak dibawa pulang. Jadi, sempatlah mereka berdebat. Bahkan korban menarik baju yang dipakai tersangka. Tersangka tersinggung, lalu memukul wajah korban pakai sikut tangannya yang membuat korban jatuh tersungkur," ujarnya.

Ipda Wilson mengatakan tersangka sudah dikenakan pasal 351 ayat 3 Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancama pidananya tujuh tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunmedan
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/