Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
4 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
38 menit yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
28 menit yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Penuhi Panggilan KPK, Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Annas Maamun

Penuhi Panggilan KPK, Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Annas Maamun
Jum'at, 14 Februari 2020 16:25 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (14/2/2020).

Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Riau. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.05 WIB.

Zulkifli yang mengenakan kemeja biru itu hanya melambaikan tangan saat ditanya awak media soal pemanggilannya hari ini. Adapun pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Zulkifli. Ia sebelumnya sempat dipanggil pada Kamis (6/2/2020) lalu dan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah. KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun.

Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro. "SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/