Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
5 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Baru 2 Bulan Bebas, Beraksi Lagi, Residivis Narkoba Ditembak di Sawahlunto

Baru 2 Bulan Bebas, Beraksi Lagi, Residivis Narkoba Ditembak di Sawahlunto
Tersangka MI (43) mendapat perawatan medis usai dihadiahi timah panas oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto. (foto: ist/harianhaluan.com)
Kamis, 06 Februari 2020 12:01 WIB
SAWAHLUNTO- Seorang residivis Narkoba berinsial MI (43 tahuna) alias Dtk Tiger, warga Jorong Kunik Bolai, Desa Sulit Air, Kecamatan X Kota Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) dihadiahi timah panas oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sawahlunto.
 

Dikutip dari harianhaluan.com, tersangka ditembak karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri usai melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Talago Gunung, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Rabu (5/1/2020) kemarin.

"Sebelumnya, anggota Tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengintaian dan melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli yang sudah disepakati," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Sugianto.

Selanjutnya, ujar Kasat, saat di lokasi, tepatnya di tepi jalan Dusun Koto Desa Talago Gunung, MI memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas langsung melakukan penangkapan, namun saat diciduk tersangka melawan petugas dan berusaha kabur.

"Dengan kesiagaan pesonil kita, langsung melakukan pengejaran dan kita ambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan timah panas," katanya.

Sementara, Kapolres Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur menambahkan, tersangka MI merupakan residivis yang baru dua bulan menghirup udara bebas.

Sebelumnya tersangka pernah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Solok Kota dengan kasus yang sama dan divonis hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka beserta barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klep bening.1 unit motor merek Yamaha Jupiter dan HP Nokia dibawa ke Polres untuk proses lebih lanjut," ujarnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Sawahlunto
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/