Home  /  Berita  /  Hukum

HP yang Ia Pinjamkan Berubah saat Dikembalikan, Wanita 18 Tahun Nekat Culik Bayi Si Peminjam

HP yang Ia Pinjamkan Berubah saat Dikembalikan, Wanita 18 Tahun Nekat Culik Bayi Si Peminjam
Foto: Ist.
Minggu, 02 Februari 2020 09:49 WIB
JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit membongkar sindikat penjualan bayi yang terjadi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan orangtua korban bahwa bayinya berinisial AZ diculik di rumah kontrakannya, Kampung Bulak, Kelurahan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 29 Januari 2020.

"Awal mula kejadian sekira pukul 19.20 korban selaku orang tua dari anak umur 10 bulan datang ke Polsek Duren sawit melaporkan kejadian bahwa anaknya dibawa oleh kedua pelaku tanpa sepengetahuan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2020).

Dari laporan itu, polisi menyelidiki keberadaan dua pelaku berinisial RF dan TA yang menculik bayi berusia 10 bulan tersebut.

Hasil penyelidikan, polisi mengetahui RF dan TA tinggal di daerah Koja, Jakarta Utara. Polisi pun langsung mendatangi kedua pelaku dan berhasil menangkapnya.

Namun, bayi sudah tidak berada pada kedua pelaku. Sebab, sudah dijual kepada AJS, warga Makasar.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi mendapati alamat rumah AJS dan berhasil meringkusnya serta menyelamatkan bayi tersebut pada 30 Januari 2020.

"Selanjutnya korban, saksi, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Jaktim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fadholi.

Adapun kepada polisi, RF dan TA mengaku menjual bayi tersebut melalui media sosial Facebook. Harga bayi itu dijual awalnya dengan harga Rp 6 juta.

Kemudian, AJS yang ingin membeli bayi itu pun menawar harga tersebut kepada kedua pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa anak korban ditawarkan dijual melalui sosial media Facebook dengan harga Rp 6 juta dan ditanggapi oleh pelaku AJS selanjutnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp 2 juta," ujar Fadholi.

Sementara itu, Fadholi menjelaskan, dalang penculikan bayi itu, ialah RF, remaja perempuan berusia 18 tahun. RF merupakan teman dari ayah korban berinsial BFA.

RF bersama saudaranya TA nekat menculik bayi tersebut lantaran kesal karena handphone milik RF yang dipinjam BFA, dikembalikan tidak sesuai spesifikasinya dengan handphone yang dipinjamkan sebelumnya.

"Karena sakit hati dia mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Tanggal 29 Januari sekira pukul 03.00 WIB mereka datang ke tempat saudara BFA," ujar Fadholi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/