Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
7 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
6 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
7 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
7 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dituduh Abal-abal, Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi PSI

Dituduh Abal-abal, Kontraktor Revitalisasi Monas Akan Somasi PSI
Jum'at, 24 Januari 2020 14:28 WIB
JAKARTA - PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana.

Somasi itu dilayangkan lantaran tuduhan Justin yang menyebut perusahaan mereka kurang meyakinkan memenangkan proyek revitalisasi kawasan Monas senilai Rp71,3 miliar.

"Kami akan layangkan somasi," kata Abu Bakar J Lamatapo selaku pengacara PT Bahana Prima Nusantara saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.

Abu Bakar mengatakan, perusahaan Bahana Prima sudah berdiri sejak 1993 serta telah terdaftar baik di pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta. Untuk itu, tuduhan perusahaan tempatnya bekerja abal- abal bisa dianggap pencemaran nama baik.

Ia menyebut, surat somasi tengah disusun dan bahkan akan disampaikan 2- 3 hari ke depan. "Perjalanan perusahaan ini bergerak di jasa konstruksi, spesialis mengurusi proyek- proyek di bidang taman, fondasi, urukan dan tiang pemancang. Di Jakarta bisa dihitung dengan jari," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Utama Muhidin Shaleh, tak ambil pusing terhadap laporan PSI ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, laporan yang menyebut adanya kejanggalan dalam penunjukan perusahannya sebagai pemenang proyek hanya bersifat politis.

Belakangan diketahui laporan PSI itu belum diterima komisi antikorupsi karena kurang lengkapnya dokumen.

"Perspektif kami (laporan ke KPK) terlalu prematur, terlalu politis, tidak ada dasar hukum. Itu dari perspektif kami. Silakan saja, untuk tindak lanjut, harus ada dasarnya," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Vivanews
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/