Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjukkan barang bukti ganja kering yang akan dikirim tersangka melalui jasa ekspedisi. (foto: antara/iNews.id)
Sabtu, 18 Januari 2020 22:48 WIB
PARIAMAN - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua kurir narkoba jenis ganja kering. Ganja seberat 1,96 kilogram itu  dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.

Dikutip dari iNews.id, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui bernama Riko (24) dan Rudi (30). Pelaku Riko ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Barat.

"Usai menangkap Riko, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Rudi di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman," kata Andry di Mapolres Kota Pariaman, Sabtu (18/1/2020).

Andry menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan pegawai JNE. Saat itu, Kamis (16/1/2020) ada orang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang mengaku berisi rendang.

"Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan temuan itu ke polisi," kata Andry.

"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut. Hasilnya, dua pelaku kami tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ***

 

Editor:arie rh
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/