Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa Gugat MK Soal Aturan Lampu Motor, Pakar Yakin Bakal Ditolak

Mahasiswa Gugat MK Soal Aturan Lampu Motor, Pakar Yakin Bakal Ditolak
Senin, 13 Januari 2020 18:15 WIB
JAKARTA - Permohonan pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababa diyakini mentah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merujuk dalil dan legal standing yang diajukan kedua mahasiswa yang membandingkan dengan Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor.

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apakah dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan judicial review ke MK tepat? Dan apakah mereka mempunyai legal standing untuk ajukan perkara ini? Kemudian apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?" ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (12/1).

"Ini bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkret. Sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," sambungnya.

Pada dasarnya, ia menjabarkan yang dilakukan dua mahasiswa UKI itu bukan tindakan presiden, melainkan norma hukumnya.

Namun dilihat dari UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah diatur norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 point d dan g.

Sementara dari segi materil, berdasarkan teori perundang-undangan maka, menurut Fahri, sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut bersifat open legal policy.

Hal itu merupakan otoritas pembentuk UU mengatur segala sesuatu, dan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma hukum. Atas hal itu, mahkamah telah mempunyai pendirian tetap vaste jurisprudentie untuk tidak akan masuk pada ranah pembentuk undang-undang.

Terlepas dari itu, ia menghormati langkah yang ditempuh dua mahasiswa tersebut sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari sebuah UU yang berlaku.

"Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekuensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/