Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
2
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
4 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cabuli Anak 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Cabuli Anak 14 Tahun, Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka
Ilustrasi. (Net)
Senin, 23 Desember 2019 22:14 WIB
JAKARTA - Wakil Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramadio ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain wakil bupati, polisi menetapkan seorang muncikari.

"Kita adakan gelar dan menentukan oknum pejabat tersebut menjadi tersangka. SPDP dikirim tanggal 17 Desember 2019 ke jaksa penuntut umum," ujar Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2019).

Pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun ini terjadi dua kali pada Juni 2019. Korban, menurut AKBP Debby, mengadu ke orang tua hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bonegunu pada 26 September 2019.

Dari penyidikan diketahui ada muncikari berinisial L alias T yang menjual korban ke tersangka Wabup Buton Utara.

"Dari saksi korban (dijelaskan) dikasih pengguna Rp 2 juta lalu diambil muncikari Rp 1 juta. Yang kedua, korban diberi Rp 500 ribu, diambil muncikari Rp 200 ribu," sambung AKBP Debby.

Kasus ini ditangani unit PPA Polres Muna. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka muncikari L alias T sudah dikirim ke jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/