Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dana CSR Garuda Dipertanyakan, Pejabatnya Belum Klarifikasi

Dana CSR Garuda Dipertanyakan, Pejabatnya Belum Klarifikasi
Gambar: Ist.
Senin, 16 Desember 2019 15:50 WIB
JAKARTA - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Garuda Indonesia diduga disalah gunakan, menyusul terungkapnya dokumen transfer senilai Rp 50 juta. Uang senilai Rp 50 juta itu, disinyalir disalahgunakan untuk membentuk serikat pekerja tandingan yang kooperatif terhadap manajemen Garuda di bawah Ari Askhara.

Pada bukti transfer Rp 50 juta dari PKBL Garuda Indonesia ke Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia itu ada keterangan untuk kepentingan Pemilihan Umum 2019 IKAGI.

“Untuk Pemilihan Umum 2019 IKAGI itu maksudnya untuk biaya musyawarah anggota guna membentuk pengurus baru yang bisa diatur manajemen,” ujar seorang pramugari senior Garuda dalam kondisi anonim seperti dikutip GoNews.co dari lansiran kumparan.com pada Senin (16/12/2019).

Sementara PKBL yang tertera di kolom pengirim ialah Program Kemitraan Bina Lingkungan yang merupakan agenda CSR BUMN. Program itu secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/7/2017.

Lewat PKBL, BUMN diharapkan memberi kontribusi nyata kepada masyarakat dengan turut aktif membina usaha kecil dan memberdayakan kondisi lingkungan lewat pemanfaatan empat persen laba bersih BUMN.

“Jadi PKBL itu dana buat eksternal, sebagai nilai tambah bagi perusahaan ke masyarakat dan lingkungan. Seharusnya tidak dialokasikan untuk kepentingan serikat pekerja di internal perusahaan,” kata sumber lain di lingkungan Garuda.

Pasal 9 Peraturan Menteri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan mengatur rinci pihak mana saja yang berhak menerima dana PKBL. Secara umum, PKBL ditujukan untuk usaha kecil yang menjadi mitra binaan BUMN.

Regulasi Menteri BUMN tersebut tidak menyebutkan kemungkinan alokasi dana untuk kepentingan serikat pekerja atau keperluan internal perusahaan lainnya.

Setelah nomor rekening BRI yang tertulis pada bukti pengiriman uang via mobile banking dicek, didapati nama “Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia” sebagai pemilik rekening tujuan transfer.

Adapun transfer tersebut dilakukan pada 17 September 2019 pukul 12.00 WIB di BNI Kantor Cabang Pembantu Garuda, Tangerang. Informasi tersebut, beserta stempel bank yang menjadi lokasi transfer, termuat dalam lembar pengiriman uang.

Uang Rp 50 juta tersebut, menurut sejumlah orang di kalangan perbankan, telah sah terkirim karena sudah ditandatangani pejabat bank dan distempel bank terkait.

Achmad Haeruman, Ketua IKAGI yang disebut pro-Ari Askhara, menampik penggunaan dana CSR Garuda oleh serikatnya. “Saya tegaskan, tidak pernah ada yang seperti itu. Silakan buktikan kalau memang ada,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019) lalu.

Dalam lansiran tersebut, kumparan.com juga melaporkan bahwa sejumlah pejabat Garuda yang dihubungi untuk diklarifikasi terkait persoalan ini, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan tertulis.

Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) merupakan persoalan tersendiri di internal Garuda. Serikat pekerja ini pecah jadi dua—satu kubu yang kerap menentang kebijakan Ari Askhara berada di bawah komando Zaenal Muttaqin, sedangkan kubu lainnya yang bersikap sebaliknya dipimpin Achmad Haeruman.

Senin (9/12/2019), saat Menteri BUMN Erick Thohir memanggil IKAGI usai Ari Askhara dipecat pun, keduanya sama-sama muncul di kementerian dan bersitegang. Masing-masing mengklaim sebagai kubu yang sah.

Ketika itu, IKAGI pimpinan Zaenal Muttaqin datang membawa 69 pramugari yang kompak mengenakan batik. Sementara IKAGI Achmad Haeruman hanya tiba dengan beberapa orang. Kubu pertama dengan jumlah rombongan lebih besarlah yang diterima Erick.

Dalam pertemuan dengan sang menteri, IKAGI Zaenal membeberkan kebijakan-kebijakan Ari Askhara yang mereka anggap bertangan besi, antara lain penerbangan pulang pergi awak kabin Garuda ke rute luar negeri yang dilakukan tanpa istirahat.

“Selama 18 jam penuh harus bekerja, membuka mata dan beraktivitas, badan rasanya nggak enak,” kata Hersanti, salah satu pramugari Garuda di barisan IKAGI Zaenal.

Ia, yang sudah 30 tahun menjadi pramugari di maskapai pelat merah itu, mengeluhkan kebijakan terbang pulang pergi ke luar negeri yang baru diterapkan di masa Ari Askhara.

“Kami manusia, bukan robot,” kata dia.

Namun komplain itu dianggap berlebihan oleh IKAGI Achmad. Menurut mereka, tak ada pemerasan tenaga terhadap awak kabin. Tomy Tampati, anggota IKAGI Achmad, menyatakan perusahaan justru memberikan garansi terbang 60 jam per minggu meski waktu terbang tak mencapai target.

“Kami bingung, kayak mereka tidak disejahterakan. Ini yang kami luruskan,” ujar Tommy.

Keributan dua IKAGI ini seolah membelah Garuda. Achmad Haeruman mengklaim serikat yang ia pimpin sebagai IKAGI yang sah karena terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2001. Ia juga menyebut IKAGI Zaenal Muttaqin tidak sah karena hanya terdaftar sebagai ormas di Kementerian Hukum dan HAM pada 2016.

“Di Garuda Indonesia, tidak ada yang namanya ormas. Kami (karyawan) dinaungi tiga asosiasi—Pilot (Asosiasi Pilot Garuda), Sekarga (Serikat Karyawan Garuda), dan IKAGI. Di luar itu, perusahaan tidak mengakui,” kata Achmad.

Sejak didaftarkan di Kemenkumham, ujarnya, IKAGI di bawah kepemimpinan Zaenal berubah status dari asosiasi menjadi badan hukum. Mulai saat itu pula, kata dia, masa tugas Zaenal sebagai Ketua IKAGI berakhir.

Seiring itu, lanjut Achmad, dia terpilih menjadi Ketua Umum IKAGI per 14 September 2019.

Hersanti membantah klaim Achmad. Menurut pramugari itu, IKAGI yang asli adalah pimpinan Zaenal yang lebih dulu berdiri. Sementara IKAGI Achmad ia sebut sebagai kloningan yang dibentuk Ari Askhara.

Menurut Zaenal, Ari Askhara membentuk IKAGI tandingan karena IKAGI yang ia pimpin sering memprotes Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan serikat pekerja. Ia menuding PKB yang dibuat perusahaan tidak memperhatikan kesejahteraan awak kabin.

Zaenal menganggap berbagai masukannya tidak pernah diakomodir dalam putusan final PKB, namun awak kabin harus menerima putusan tersebut.

“(IKAGI) dilibatkan, tapi dalam posisi yang tidak proporsional. Kami diundang, tapi substansi masalah yang kami beratkan itu tidak dibahas,” kata Zaenal.

Alhasil, ia tidak menandatangani PKB, dan memandang penerapan perjanjian tersebut ilegal karena tidak diteken lengkap oleh tiga serikat yang ada di Garuda.

Sementara itu, perusahaan menganggap Perjanjian Kerja Bersama itu sah karena telah ditandatangani pihak manajemen dan Sekarga. Ini tak diterima IKAGI Zaenal yang menganggap Sekarga punya kepentingan berbeda untuk diperjuangkan.

Akibat penolakan terus-menerus oleh IKAGI Zaenal, dua serikat pekerja lain dalam Garuda kesal. Ari Askhara pun membuat IKAGI tandingan kubu Achmad yang lebih kooperatif. Pembentukan kepengurusan IKAGI Achad itulah yang kemudian diwarnai nada sumbang.

“Mereka ingin menghancurkan IKAGI asli,” ujar seorang pramugari.

Kini Ari Askhara telah lengser gara-gara selundupan Harley. Namun tumpukan permasalahan di Garuda yang begitu pelik tampaknya butuh waktu tak sebentar untuk diurai satu per satu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/