Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Bekuk Ayah yang Bekap Dua Balita Perempuannya sembari Memegang Pisau

Polisi Bekuk Ayah yang Bekap Dua Balita Perempuannya sembari Memegang Pisau
Ilustrasi: Ist.
Senin, 09 Desember 2019 17:06 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menciduk TS (40), warga Semper Timur Cilincing yang menyekap dua anak perempuannya yang masih balita.

“Kami mendapatkan informasi dari satpam setempat yang mendengar teriakan anak sekitar pukul 02.00, dini hari. Saat kami datangi ada seorang bapak membawa senjata tajam sembari membekap anaknya yang berteriak,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susanto, dikutip dari poskota, Senin (9/12/2019).

Budhi menyebutkan, pelaku ketika diamankan mengaku akan membersihkan roh jahat dari anak-anaknya dengan semacam ritual.

“Untuk itu kedua anaknya akan kita titipkan penanganannya ke Tim Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (TP2PA) DKI Jakarta sembari menunggu ibunya kembali dari luar negeri,” tambah Budhi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Wirdhanto Hadicaksono.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto menyebutkan korban diduga mengalami depresi akibat kondisi ekonominya yang tidak kunjung membaik.

“Mereka punya usaha showroom, kemudian jatuh ekonominya, beralih berjualan buah, gado-gado, namun tidak kunjung membaik, sehingga istrinya dua bulan terakhir pergi ke Hongkong untuk bekerja,” ujar Suharto.

Saat diamankan, pelaku yang membawa pisau sempat mengancam akan membunuh dirinya dengan menodongkan pisau tersebut ke arah tubuhnya. Namun akhirnya berhasil ditenangkan.

Meski tidak ditemukan bukti-bukti penganiayaan fisik terhadap kedua anaknya, tersangka diketahui sering bersikap aneh setelah ditinggal istrinya ke luar negeri, menurut penuturan tetangga.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/