Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Karena Bahaya, Fadli Zon Minta Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Disudahi

Karena Bahaya, Fadli Zon Minta Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Disudahi
Foto: Zul/GoNews.co
Senin, 02 Desember 2019 16:18 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Fadli Zon meminta, agar diskursus perubahan masa jabatan presiden yang belakangan menyeruak, segera disudahi karena hanya akan membuka kotak Pandora bagi Demokrasi Indonesia pasca reformasi.

"Ini wacana yang berbahaya, karena berdasarkan penelitian, memang ada kecenderungan dari petahana itu untuk extend kekuasaannya," kata Fadli yang juga aktor dari Reformasi 1998 silam itu dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019)

Kritik Fadli juga menyasar wacana menghidupkan kembali GBHN. Baginya, wacana tersebut hanya untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam mewujudkan janji-janjinya, seperti ekonomi meroket dan sebagainya.

"(GBHN, red) tidak perlu karena di dalam sistem presidensil, presiden sudah sangat kuat," kata dia.

Sebagai pengingat, wacana-wacana ini meluas menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama.

"Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/