Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Fraksi Golkar MPR RI Nilai Perlu Kajian Mendalam soal Amandemen UUD 1945

Fraksi Golkar MPR RI Nilai Perlu Kajian Mendalam soal Amandemen UUD 1945
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena (tengah). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 02 Desember 2019 17:19 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena mengungkapkan, meski partai beringin merupakan bagian dari koalisi politik kekuasaan, pihaknya tidak terlalu sependapat dengan wacana Amandemen UUD 1945.

"Bagi kita, UUD 1945 yang ada sekarang ini, inilah yang menjadi pegangan kita," kata Idris dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Fraksi Partai Golkar MPR RI pun, kata Idris, hingga kini belum menentukan sikap resminya karena wacana Amandemen Konstitusi itu, masih sangat memerlukan kajian yang mendalam. Mengingat, Undang-Undang Dasar sangat fundamen dan berpengaruh terhadap seluruh produk perundangan nantinya.

Sebagai pengingat, wacana Amandemen UUD 1945 ini meluas ke perubahan masa jabatan presiden, menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama.

"Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/