Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi
Senin, 02 Desember 2019 19:55 WIB
BANYUWANGI - Pelaku onani di bilik ATM yang videonya viral di Banyuwangi ditangkap polisi di rumahnya. Akhirnya identitas sang pelaku terkuak identitasnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo. "Pelaku berinisial HDK yang berumur 28 tahun alamat Kecamatan Tegaldlimo," katanya saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arman menjelaskan bahwa pelaku awalnya dibonceng oleh seseorang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.

Beberapa menit kemudian, datang 2 lain lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy merah dan terlihat mengobrol dengan dua orang yang mengendarai motor Honda Beat hitam.

Tak lama setelah itu pelaku dengan mengenakan celana pendek warna kuning dan kaos motif biru putih masuk ke dalam bilik ATM sebuah bank melakukan onani.

Setelah pengendara motor Beat pergi, dua orang yang berboncengan motor Scoopy kemudian mendekat ke bilik ATM yang berada di Jalan Sumberayu Muncar dan merekamnya secara bergantian.

"Sehingga pada tanggal 23 Nopember beredar video viral tentang seseorang yang melakukan onani di bilik mesin ATM," paparnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, HDK dikenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Menurut Kapolresta, perbuatan pelaku sama dengan perilaku pelecehan seksual yang terjadi di daerah lain, seperti pelaku pelemparan sperma atau menunjukkan alat kelamin kepada korban.

"Motif sementara yang bersangkutan melakukan perbuatan ini lebih kepada kepercayaan diri," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JatimNow.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/