Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ganti Rugi Belum Tuntas, Kaum Suku Guci Tengah Sawah Pasangi Spanduk Ini di Rumah Dinas Wako Bukittinggi

Ganti Rugi Belum Tuntas, Kaum Suku Guci Tengah Sawah Pasangi Spanduk Ini di Rumah Dinas Wako Bukittinggi
Ganti Rugi Belum Tuntas, Kaum Suku Guci Tengah Sawah Pasangi Spanduk Ini di Rumah Dinas Wako Bukittinggi, Rabu 27 November 2019.
Rabu, 27 November 2019 23:02 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Tagih janji yang belum juga ditunaikan oleh Pemko Bukittinggi terkait penyelesaian sisa pembayaran ganti rugi tanah kaum yang dipakai untuk Rumah Dinas Walikota Bukittinggi di kawasan Belakang Balok, Bukittinggi sejak 1974 silam, kaum Suku Guci Tangah Sawah Bukittinggi Lui St. Maruhun memasangi spanduk pengumuman di rumah dinas Wako Bukittinggi yang tengah dibangun baru, Rabu 27 November 2019.

Menurut informasi yang dikumpulkan gosumbar, tanah milik Kaum Guci St. Maruhun di lahan Rumah Dinas Wako dengan luas: 1.692,5 m2 itu telah puluhan tahun belum juga dilunasi oleh Pemko Bukittinggi.

Sedangkan, kaum Suku Guci Tangah Sawah Bukittinggi Lui St. Maruhun sudah puluhan tahun menunggu janji Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap mereka.

Tak kunjung ditanggapi, anak -kemenakan Lui St. Maruhun memasang pengumuman di Rumah Dinas Walikota tersebut. Beberapa spanduk dipasangi pada seng pembangunan rumah dinas itu.

Sedangkan isi dari spanduk itu adalah:

Tanah pada bangunan rumah dinas walikota ini masih milik kaum Guci (Lui St. Maruhun) Tangah Sawah yang belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi sejak 1974 oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kami atas nama anak - kemenakan kaum Guci Tangah Sawah meminta Pemko untuk menyelesaikan segera sisa pembayaran tersebut dengan penuh kesadaran.

Seperti diketahui, saat ini, rumah dinas Walikota Bukittinggi saat ini sedang penyelesaian pembangunannya. Pasalnya, Rumah Dinas yang lama telah dipugar habis pada era kepimimpinan Walikota Bukittinggi sekarang, M. Ramlan Nurmatias, pada Februari 2017 lalu.

Setelah diruntuhkan, rumah dinas itu kemudian dibangun secara multiyear selama 3 tahun anggaran, sejak 2017, 2018 dan 2019. Total anggaran yang dihabiskan untuk fisik mencapai Rp16,9 miliar. Menurut rencana rumah dinas mewah ini dijadwalkan siap dan akan diresmikan Walikota Bukittinggi pada Desember 2019, mendatang.

Sementara itu, Kaum Guci St. Maruhun sudah lama meminta kepada Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyelesaikan pembayaran hak tanah mereka yang telah dikuasai oleh Pemda Bukittinggi selama puluhan tahun.

Bahkan, tanah rumah dinas itu juga sudah disertifikatkan oleh Pemko Bukittinggi. Ketika rumah dinas lama diruntuhkan dan akan dibangun baru, anak-kemenakan St. Maruhun, Suku Guci Tangah Sawah kembali mengingatkan Pemko Bukittinggi akan janjinya kepada mereka.

Kronologisnya berawal pada 13 Mei 1974 silam. Saat itu Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 29/Wako/1974 untuk membebaskan tanah kaum suku Guci Lui St.Maruhun dan memberikan ganti rugi dengan luas tanah 2.708 m2.

Pemko Bukittinggi pada tahun 1974 tersebut menetapkan ganti rugi tanah Lui St. Maruhun Kaum Suku Guci Tangah Sawah senilai Rp400 per meter. Untuk pembayaran tahap I, Pemko melalui ahli waris telah membayarkan ganti rugi tanah senilai Rp406.200,-

Dari pembayaran tahap I tersebut Pemko Bukittinggi baru menyelesaikan nilai ganti rugi tanah yang dibayarkan seluas 1.015,5 m pada Lui St.Maruhun dari total tanah yang akan diganti rugi pada tahun 1974. Namun, setelah tahun 1974 hingga 2019 ini, Pemko Bukittinggi tidak pernah melakukan pembayaran sisa tanah seluas 1.692,5 m2 lagi.

Kaum suku Guci Lui St. Maruhun meminta Pemko Bukittinggi untuk membayar sisa tanah. Caranya dengan mengirimkan surat pada instansi terkait seperti Pemko, DPRD dan Kementrian. Berbagai rekomendasi telah diterbitkan seperti rekomendasi Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H.Trismon, S.H tahun 2009 nomor surat rekomendasi: 13/DPRD-I/2009 meminta Pemko Bukittinggi melakukan sisa pembayaran tanah dengan SK Walikota nomor 29/wako/74 dengan NJOP yang berlaku di saat ini dan aturan lainnya.

Pada tahun 2009 lalu, Walikota Bukittinggi, Drs. Djufri menanggapi surat dari Sekretariat Negara dengan nomor : B-4443/setneg/D-5/10/2008 tentang pengaduan masyarakat terhadap sisa pembayaran ganti rugi tanah yang belum diselesaikan oleh Pemko Bukittinggi.

Dalam surat yang dikirim Setneg meminta Pemko Bukittinggi menampung permasalahan yang ada dan mengkaji tentang laporan masyarakat yang masuk.

Pihak Pemko Bukittinggi melalui Walikota juga mengirimkan surat perihal surat pengaduan masyarakat dengan nomor surat : 60/Pem/I-2009.

Dalam surat yang dibuat oleh Walikota untuk Setneg tersebut menyampaikan bahwa sisa pembayaran tanah ganti rugi yang belum terselesaikan dikarenakan adanya konflik dari keluarga Lui St. Maruhun.

Dalam surat yang disampaikan Djufri selaku Walikota Bukittinggi saat itu menyampaikan pada Setneg akan segera memproses sisa pembayaran tanah kaum suku Guci Tangah Sawah yang terpakai.

Upaya mendapatkan hak terus dilakukan kaum Suku Guci. N. Dt. Indomo selaku kuasa kaum Suku Guci Tangah Sawah menyampaikan pada, pihaknya telah beberapa kali menyurati Pemko Bukittinggi untuk segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi tanah seluas 1.692,5 m2 lagi. Sejak tahun 1974 selaku pemilik tanah dari kaum suku Guci Tangah Sawah baru menerima pembayaran tahap pertama saja.

Pembayaran tahap kedua juga telah meminta pada Walikota Bukittinggi, M.Ramlan Nurmatias agar menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi tanah dengan harga sekarang. Dt. Indomo mengakui, telah sering melakukan pembahasan dengan pihak Pemko agar realisasi ganti rugi tanpa birokrasi yang berbelit, karena persoalan ini sudah sangat lama.

“Kalau proses pembayaran sisa tanah tersebut lambat dibayarkan, kami akan meminta kembali tanah tersebut. Kami juga siap mengembalikan uang pembayaran tahap satu yang dulu diterima Suku Guci Tangah Sawah,” kata Dt. Indomo.

Pemko Bukittinggi tidak segera melunasi tetapi meminta pendapat (Legal opinion) pada Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan surat B.1526/L.3.11/Gph/11/2019 tgl 11 November 2019. Kejaksaan memberikan dua saran: pertama, agar Pemko Bukittinggi segera melakukan pembayaran kekurangan sisa ganti rugi tanah a/n Lui St. Maruhun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Pemko Bukittinggi dapat meminta pendampingan hukum (legal assistant) ke bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Bukittinggi terkait teknis pembayaran ganti rugi pada ahli waris.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Kaum Suku Guci Tangah Sawah, Zulhefrimen, SH, Cory Amanda, dan Ahmad Zacky, SH menyampaikan pada awak media, bahwa tidak ingin klien mereka dirugikan dalam sisa pembayaran ganti rugi tanah tersebut nantinya.

“Tentu saja, kami akan menempuh jalur hukum apabila pihak Pemko tidak ada itikad baik pada klien kami. Jalur perdata dan pidana terbuka untuk ditempuh,” kata Zulhefrimen.

Untuk jalur hukum kata Zulhefrimen, perdata pasal 1243 KUH Perdata dan pidananya pasal 385 KUHP dan Perpu 51/1960 yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah.

Pemasangan spanduk sebagai sinyal “tidak berkenan” oleh kaum Suku Guci di bagian rumah Dinas Walikota yang sedang dikerjakan di Belakang Balok, membuat pihak Pemko Bukittinggi langsung menanggapinya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi yang melihat kondisi tersebut, langsung menyikapi dengan berdialog dengan pihak pemilik tanah. Irwandi pun segera memberikan solusi bagi kaum suku Guci Tangah Sawah.

“Kami sedang berupaya dan berkoordinasi terkait sisa ganti rugi tanah suku Guci ini. Kami mengakui memang tanah pada Rumah Dinas ini milik kaum suku Guci Tangah Sawah Lui Sutan Maruhun. Kami berharap pihak keluarga bersabar,” kita akan segera mencari jalan keluar yang terbaik untuk mengatasi persoalan ini, ucap Irwandi.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/