Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
7 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

3 Polisi Sudah Ditindak Gara-gara Pamer Kemewahan di Medsos

3 Polisi Sudah Ditindak Gara-gara Pamer Kemewahan di Medsos
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono. (Istimewa)
Senin, 25 November 2019 20:30 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sudah memberi sanksi disiplin personel Korps Bhayangkara yang memamerkan kekayaan di media sosial.

Ada tiga orang yang ditindak. Alasannya berbeda-beda, salah satunya lantaran meng-upload foto-foto liburan mewah selama di luar negeri.

"Dia berpergian ke luar negeri juga ada, kemudian dia foto-foto, kemudian di-upload di medsos," ujar Argo di Kantor Div Humas Polri, Senin, 25 November 2019.

Namun, dia menjelaskan, ketiga orang ini ditindak sejak saat Perkab Kapolri Tahun 2017. Di mana saat itu Jenderal Polisi Idham Azis belum menjadi Kapolri.

Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham menerbitkan surat telegram (TR), pada 15 November 2019, tentang kepemilikan barang mewah di lingkup pengawai negeri Polri.

"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk hidup untuk revolusi mental sampai saat ini kita belum mendapatkan laporannya," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/