Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
9 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
8 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
8 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Setelah 'Gituin' 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara

Setelah Gituin 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara
Ilustrasi. (int)
Kamis, 31 Oktober 2019 19:46 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Sy, salah seorang guru ngaji di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi karena diduga ''gituin'' muridnya sendiri di dalam mesjid.

Dia diduga ''gituin'' seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam mesjid di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tidak hanya mencabuli satu muridnya, tapi sudah tujuh murid yang dicabulinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah tersangka diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Ia mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada tujuh orang muridnya.

"Kita sudah amankan pelakunya ini, dari pengakuannya sudah melakukan pencabulan kepada tujuh orang anak. Kita tangkap setelah korban terakhir ini melaporkan bahwa dia telah dicabuli oleh korban di dalam rumah ibadah," ujar Awaluddin kepada GoRiau.com, Kamis (31/10/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun pada siang bolong di dalam masjid hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Dan ditangkap polisi pada hari Minggu malam.

Saat ini guru ngaji tersebut mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/