Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
4 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Hilangkan Teluh, Akal Bulus Bapak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 26 Minggu

Hilangkan Teluh, Akal Bulus Bapak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 26 Minggu
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 29 Oktober 2019 08:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polres Tangerang Selatan tengah memproses hukum Junaedi (39) lantaran perilaku cabul terhadap NK (16) yang tak lain adalah kandungnya sendiri. Polisi mengungkap, aksi bejat itu telah berlangsung sekira 1 tahun, dengan pengobatan teluh sebagai akal bulus Junaidi.

"Pelaku menakuti korban bisa menyembuhkan santet dan teluh pada tubuh korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Selain itu, lanjut Ferdy, Junaidi juga telah mengakui bahwa "pelampiasan" hasrat pasca perceraiannya dengan Ibu korban, memang menjadi salah satu motifnya.

"Aksi ini dilakukan pada tahun 2018 di rumah pelaku di wilayah Kampung Onyam, RT 001/009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka jadi dalam kurun waktu setahun tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Hingga korban hamil 26 minggu," kata Ferdy.

Kasus ini, berawal dari laporan ibu kandung korban yang melihat adanya perubahan pada fisik putrinya itu. Ketika ditanyai lebih dalam, korban akhirnya mau bercerita.

Atas perbuatannya itu, Junaedi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/