Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Burhanuddin Pastikan Ada Gebrakan dari Kejaksaan RI

Burhanuddin Pastikan Ada Gebrakan dari Kejaksaan RI
Jaksa Agung, Burhanuddin. (Dok. Suara.com)
Senin, 28 Oktober 2019 20:43 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin manyatakan siap untuk memperkuat upaya penanganan korupsi di Indonesia.

Selama ini, publik lebih mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberangus rasuah, meskipun KPK hanya lembaga 'ad hok'.

"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Burhanuddin juga mengisyaratkan akan ada gebrakan dari Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinannya. Belum disebut apa dan kapan, Burhan menandaskan, "Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan,".

Untuk diketahui, dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/