Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
2
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tebang Kayu di Cagar Alam Maninjau, Empat Warga Diamankan Polisi

Tebang Kayu di Cagar Alam Maninjau, Empat Warga Diamankan Polisi
Petugas gabungan Polres dan BKSDA Resort Agam saat mengamankan pelaku yang sedang menebang pohon di Cagar Alam Maninjau. (foto: istimewa/covesia.com)
Kamis, 24 Oktober 2019 19:54 WIB
PADANG - Tim gabungan Satreskim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Resort Agam mengamankan 4 warga yang diduga melakukan tindakan menebang pohon di dalam kawasan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Kamis (24/10/2019).

Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris SH mengatakan, tersangka berinisial PS (26), DA (34), IP (28) dan AR (22). Mereka merupakan warga Koto Panjang, Dama Gadang, Nagari Persiapan Dalko.

"Keempat tersangka ini kami amankan sedang melakukan pemotongan kayu di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com.

Dijelaskannya, pengamanan tersangka ini bermula dari laporan warga bahwa ada kegiatan penebangan kayu di dalam kawasan hutan lindung.

Mendapat informasi tersebut tim gabungan Polres dan BKSDA agam langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan keempat tersangka sedang memotong-kayu berukuran besar.

"Kita langsung melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Agam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa kayu yang telah diolah lebih kurang 2 kubik, 2 unit mesin chainsaw, bahan bakar minyak chainsaw, beserta peralatan lainnya.

"Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 12b dan f Jo pasal 82 ayat 1b jo pasal 84 ayat 1 UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan, pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.(han/nod/cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Agam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/