Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
13 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
13 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
13 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Ingin UU Larang Koruptor jadi Peserta Pilkada

KPU Ingin UU Larang Koruptor jadi Peserta Pilkada
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra. (Istimewa)
Rabu, 09 Oktober 2019 16:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Larangan Koruptor jadi Peserta Pemilu pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena benturan dengan Undang-Undang. Kini KPU berharap larangan tersebut masuk ke dalam revisi UU Pilkada.

"Revisi UU Pilkada yang memungkinkan adalah, salah satunya, mungkin kalau boleh, kemarin kita sudah menyampaikan misalnya saja (soal, red) narapidana korupsi," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Karena harapan akomodatif Undang-Undang itu lah, larangan eks. koruptor untuk mencalonkan diri di Pilkada itu tak masuk dalam draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

Kita berharap, kata Ilham, sambil menunggu DPR MPR menyelesaikan alat kelengkapan dewan, mungkin bisa diprioritaskan agar kemudian UU Pilkada direvisi terbatas demikian.

Sementara itu, di DPR, anggota Farksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, berulang kali menggaungkan soal perundangan. Salah satu yang disebut-sebut adalah UU Pokok Demokrasi Indonesia yang memuat UU Pileg, Pilpres, Pilkada, Parpol.

"4 UU politik ini harus kita revisi. 'Confirm' kok, kalau dilihat, DPRnya punya PR, demokrasinya lebih berat lagi. Sakit demokrasi kita," kata Mardani, Selasa (8/10/2019).

Buruknya demokrasi Indonesia, kata Mardani, karena demokrasi yang tengah berjalan saat ini tidak menunjukkan optimasi merit sistem, money politic yang yasih eksis, dan berkembangnya politik dinasti.

"Kalau Demokrasinya substansial, sirkulasinya berjalan baik, merit sistemnya baik, aspirasi masyarakat dengan UUnya akan nyambung," kata Mardani.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/