Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Luhut Ngaku Bingung, 5 RUU Sudah Tunda, Tapi Masih Saja ada Demo

Luhut Ngaku Bingung, 5 RUU Sudah Tunda, Tapi Masih Saja ada Demo
Ilustrasi demo mahasiswa di DPR. (Istimewa)
Rabu, 02 Oktober 2019 12:24 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bingung dengan aksi-aksi unjuk rasa yang masih terjadi. Hingga kemarin aksi yang menyasar DPR soal 5 UU kontroversial masih terjadi.

Padahal, menurut Luhut semua tuntutan massa aksi sudah diakomodir oleh pemerintah. Salah satunya adalah penundaan RUU KUHP yang masif diprotes para demonstran.

"Mau bicara apa lagi sih? Kan RUU KUHP udah ditunda. Apa yang nggak didengerin pemerintah, kan didengerin," kata Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Untuk RUU KUHP, DPR RI dan pemerintah pun sudah sepakat menunda pengesahannya. Ketua DPR periode lalu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Menurut Bamsoet, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Dia menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda.

Begitu pula UU KPK, menurut Luhut permintaan mahasiswa membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dituruti.

"UU KPK kan udah di-judicial review udah jalan, presiden nggak boleh lagi campuri itu. itu ketentuan bernegara, berundang-undang. kalau nggak ngerti itu aneh lagi," kata Luhut.

Sebelumnya, UU KPK baru yang sudah diketok palu oleh DPR RI itu sejatinya akan menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah digugat mahasiswa ke MK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/