Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BK DPD Bantah Jegal GKR Hemas jadi Pimpinan DPD

BK DPD Bantah Jegal GKR Hemas jadi Pimpinan DPD
Rabu, 18 September 2019 22:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin Sadipun Komber membantah ingin menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas untuk jadi pimpinan DPD lewat pengesahan tata tertib.

Hal ini, ia katakan untuk merespon tudingan dari Asri Anas yang menyebut pengesahan tata tertib dalam Sidang Paripurna ke-2 adalah upaya menjegal Hemas.

"Tidak ada jegal menjegal," Mervin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).

Mervin menegaskan, peraturan tidak bolehnya senator yang punya rekam jejak pelanggaran etik di BK adalah keputusan bersama. Kata dia, saat rapat panitia musyawarah (panmus) tidak ada anggota yang menolak. "Saat pembahasan itu tidak ada yang menolak ini, mereka menerima," ujarnya.

Senator asal Papua Barat itu juga mengatakan, pencantuman syarat tersebut juga murni agar pimpinan DPD ke depan memiliki integritas. "Ini kita bicara secara etik dan ini keputusan bersama," ucapnya.

Menurutnya, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI. Pada tahap awal Badan Kehormatan membentuk Tim Kerja yang Anggotanya berasal dari Anggota Badan Kehormatan yang terpilih kembali menjadi Anggota DPD RI Periode 2019-2024.

"Dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Tatib DPD RI, Tim Kerja sudah membuka ruang bagi Anggota DPD yang terpilih kembali dan Pimpinan Alat Kelengkapan untuk memberikan masukan yang dilaksanakan di Bali dan Banten," tandasnya.

Dan pada tanggal 17 September 2019, kata Mervin, Badan Kehormatan DPD RI telah melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib. Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI atas disahkannya Tatib DPD RI yang dilakukan secara musyawarah mufakat (tidak voting). Walaupun ada beberapa Anggota DPD RI yang interupsi dalam pengesahan tersebut.
Keberatan atau protes dari beberapa Anggota DPD RI tersebut, kami sesalkan karena beberapa dari mereka justru hadir dalam pembahasan Tatib DPD RI," tegasnya.

Diberitakan, DPD telah mengesahkan tata tertib calon pemilihan pimpinan DPD dalam sidang paripurna luar biasa ke-2 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Namun, pengesahan tata tertib itu ditolak beberapa anggota DPD kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Senator asal Sulawesi Barat Asri Anas, mengatakan pengesahan tata tertib ini cacat formil. Dia juga menilai pengesahan tata tertib ini adalah akal-akalan anggota pendukung Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).

"Pasal yang pertama, kan ini akal-akalannya Pak OSO dan tim-timnya, satu melanggar UU MD3 membatasi hak orang, masa Bu Ratu enggak boleh mencalonkan diri, padahal di KUHP enggak boleh mencalonkan kalau dia tersangka," kata Asri.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/