Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
19 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
20 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
20 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
3 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Satupun Fraksi Menolak, Sah... Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Tak Satupun Fraksi Menolak, Sah... Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Ilustrasi. (Istimewa)
Jum'at, 13 September 2019 21:19 WIB
JAKARTA - DPR RI menyepakati perubahan ketiga atas UU 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja (panja) RUU MD3 yang dipimpin Anggota Fraksi PAN, Totok Daryanto di Ruang Baleg Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Totok menyebutkan, kesepakatan itu terkait dengan jumlah pimpinan MPR RI periode 2019-2024. Yaitu dengan menyempurnakan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.

"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," ujar Totok.

Totok menambahkan bahwa representasi yang dimaksudkan adalah adalah perwakilan dari partai politik di DPR RI dan satu kelompok DPD RI.

"Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," jelasnya.

Ditambahkan Totok, rapat Panja juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/