Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
3
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
22 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
23 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
23 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
6
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang
Kamis, 12 September 2019 17:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menyebut penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Hal ini diungkapkan Masinton, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengambil tema: "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?, Kamis (12/9/2019) di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid. Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut," tegas politisi PDIP itu.

Mesti begitu, sambungnya, Komisi III DPR RI akan memilih pimpinan KPK periode 2019-2023 itu berdasarkan atas rasio akal sehat dan aturan yang sesuai prosedur yang ada. "Kalau sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran yang resmi, maka Firli akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang," pungkas Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sendiri, saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Ia merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/