Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar

Cegah Pelanggaran UU ITE, Humas Polres Dharmasraya Beri Penyuluhan pada Pelajar
Foto bersama usai acara penyuluhan
Kamis, 05 September 2019 11:39 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Suasana antusias terlihat terlihat di gedung pertemuan SMKN 1 Koto Baru. Para pelajar tampak bersemangat menyambut kedatangan narasumber dari Humas Polres Dharmasraya yang akan memberikan materi Penyuluhan Pencegahan Pelanggaran Undang-undang ITE, Berita Hoax dan Ujaran Kebencian di Kalangan Generasi Muda, Rabu (4/9/2019).

Materi tersebut disampaikan oleh bintara Humas Polres Dharmasraya Brigadir Hendra Susanto. Dalam penyampaiannya, Brigadir Hendra mengatakan bahwa hoax dan ujaran kebencian sudah menjalar kepada seluruh lini masyarakat.

Di sini diperlukan kecerdasan dan sikap kritis terhadap informasi dan isu yang berkembang. Sehingga masyarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu isu negatif dan berita hoax sehingga masarakat tidak gampang terpengaruh terhadap isu-isu negatif dan berita hoax.

Brigadir Hendra juga menyampaikan bahwa para penyebar hoax dan yang ikut serta menyebarkan berita bohong dan isu negatif yang dapat memecah belah masyarakat akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Penyuluhan ini disambut antusias oleh para pelajar karena pelanggaran UU ITE adalah fenomena yang seringkali terjadi di tengah masarakat karena ketidaktahuan sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum.

Tentu hal ini sangat berefek bagus di dunia pendidikan agar para pelajar bisa bersikap kritis dan cerdas dalam menanggapi peristiwa yang terjadi dan isu yang berkembang. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/