Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemko Bukittinggi Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Hentikan Proyek Renovasi Kantor KAN MKS Bukittinggi

Pemko Bukittinggi Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Hentikan Proyek Renovasi Kantor KAN MKS Bukittinggi
Pemko Bukittinggi Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Hentikan Proyek Renovasi Kantor KAN MKS Bukittinggi, Selasa 27 Agustus 2019.
Selasa, 27 Agustus 2019 15:43 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI- Tidak kunjung direspon oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, keturunan anak kemenakan Datuk Rajo Sakampuang, Soni Effendi, menghentikan paksa proyek pekerjaan renovasi pembangunan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mandiangin Koto Selayan (MKS), Bukittinggi, Selasa 27 Agustus 2019.

Sebelumnya, Soni Effendi sebagai perwakilan dari anak keturunan anak kemenakan Datuk Rajo Sakampuang, suku Guci, Mandiangin Koto Selayan, sudah dua kali menyurati Pemko Bukittinggi untuk meminta penjelasan dan kepastian kepada Pemko Bukittinggi, yakni pada 24 Juli 2019 dan 12 Agustus 2019, untuk meminta klarifikasi terkait ingkar janjinya Pemko Bukittinggi dengan perjanjian Surat Penyerahan Tanah pada tahun 1982, silam.

Pantauan gosumbar di lapangan, para pekerja proyek yang sedang mengerjakan renovasi bagian atap Kantor KAN MKS dengan dana Hibah dari Pemko Bukittinggi itu, sontak berhenti, setelah Soni Effendi datang dari kota Pekanbaru, Riau dan meminta pekerja untuk berhenti kerja.

Menurut Soni, kami merasa tidak digubris oleh Pemko Bukittinggi, kami hanya menanyakan perjanjian tentang ganti rugi tanah kaum suku guci yang saat ini menjadi Kantor KAN MKS yang sudah di pakai sejak tanggal 29 September 1982, silam, ujarnya.

Disebutkan juga oleh Soni, memang pada tahun 1982 itu, benar ada penyerahan tanah kaum suku Guci dari H. M. Zein Tuanku Bancah, yang diketahui delapan orang anak kemenakan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Dasar penyerahan sebidang tanah antara kaum guci dengan Pemko Bukittinggi itu sepakat berjanji akan mengganti dengan sebidang tanah yang letaknya dimuka Taman Kusuma Bhakti, Gulai Bancah. Namun, hingga saat ini Pemko Bukittinggi tidak pernah menepati janjinya, ucap Soni.

Pengakuan pekerja proyek pada awak media, kami sudah melakukan pekerjaan renovasi ini sejak 6 minggu yang lalu dari waktu pengerjaannya selama 90 hari. Dan menurutnya, proyek ini dilaksanakan dengan dana hibah Pemko Bukittinggi kepada KAN MKS dengan pagu dana sebesar Rp570 juta. Namun, pekerjaan renovasi ini terpaksa kami hentikan, karena pemilik tanah melarangnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/