Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Dirgahayu RI ke - 74 di LP Klass II A Bukittinggi

Penghuni LP Klas II A Bukittinggi Membludak, Napi Terbanyak dari Kasus Narkoba

Penghuni LP Klas II A Bukittinggi Membludak, Napi Terbanyak dari Kasus Narkoba
Walikota Bukittinggi, M. Ramlan Nurmatias membacakan amanat Menkum & Ham RI saat peringatan HUT - RI ke 74 di Lapas Klas II A Bukittinggi, Sabtu 17 Agustus 2019.
Minggu, 18 Agustus 2019 04:26 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT - RI) ke 74 yang bertepatan pada tahun 2019 ini, juga dimeriahkan bersama warga binaan di Lapas. Sebanyak 396 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Bukittinggi, mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2019.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Walikota Bukittinggi di dampingi Wakil Walikota, serta unsur Forkopimda dan Kepala Lapas.

Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Marten, mengatakan, terhitung hingga 17 Agustus 2019, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas klas II A Bukittinggi berjumlah sebanyak 603 orang. Dimana 409 orang diantaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, kriminal biasa 143 orang dan selebihnya berstatus tahanan karena belum mempunyai putusan hukum yang tetap (inkrah) dari lembaga peradilan.

"Remisi yang didapatkan oleh warga binaan tahun ini juga bervariasi, dari 603 WBP ini, sebanyak 396 orang diantaranya mendapat remisi dengan jumlah berbeda, mulai dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan. Dua WBP diantaranya langsung bebas, masing- masing atas nama Agus Damanto dan Hendriadi Lubis yang terlibat kasus pencurian," terangnya.

Sementara itu, untuk remisi 1 bulan, juga diberikan kepada 53 warga binaan lainnya. Sedangkan remisi 2 bulan juga diberikan kepada 92 orang. Remisi 3 bulan kepada 100 orang. Remisi 4 bulan kepada 80 orang. Remisi 5 bulan kepada 56 orang. Dan remisi 6 bulan diberikan untuk 15 orang warga binaan, paparnya.

Saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias menyampaikan, remisi bagi warga binaan menjadi salah satu program rutin yang dilaksanakan Kemenkumham dalam perayaan HUT kemerdekaan Indonesia setiap tahun nya.

"Makna hakiki dari proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah terbebas dari belenggu penjajahan. Sehingga, ada beberapa poin yang dapat diberikan kepada warga binaan, salah satunya berupa remisi. Sedangkan, remisi ini diberikan negara supaya warga binaan selanjutnya patuh dan taat kepada hukum, adat dan norma yang ada di negara kita," jelasnya.

Wako Ramlan Nurmatias juga tak menyangka, ternyata populasi warga binaan di lapas klas II A Bukittinggi jumlahnya meningkat tajam pada tahun ini. Tahun lalu, berkisar sebanyak 300 orang warga binaan yang menghuni Lapas Klas II A Bukittinggi. Namun, tahun 2019 jumlah nya justru meningkat signifikan, mencapai dua kali lipat dari jumlah sebelumnya, yakni sebanyak 603 orang. Padahal standarnya, daya tampung dari Lapas klas IIA Bukittinggi ini hanya 250 orang warga binaan, tentu saja hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, tuturnya.

"Jika dilihat pada data dari lapas, warga binaan tambahan tersebut sebanyak dua pertiganya tersandung kasus narkoba, dengan pelakunya masyarakat yang masih di usia produktif. Ini yang harus kita evaluasi bersama agar di masa yang akan datang, sedapat mungkin jumlah pelanggaran yang berdampak dengan hukuman kurungan penjara ini grafiknya harus terus menurun," ucapnya.

"Ramlan Nurmatias juga mengimbau kepada warga binaan, agar taat peraturan hukum dan tidak mengulangi kesalahan lagi, jika itu terwujud, berarti para warga binaan telah mengisi kemerdekaan ini dengan hal yang berarti untuk bangsa Indonesia,"tutupnya. (**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/