Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

4 Orang di OKI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

4 Orang di OKI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan
Kamis, 15 Agustus 2019 14:54 WIB
PALEMBANG - Polres Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan mengamankan enam orang terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari enam orang, empat di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita dan Satgas Karhutla kemarin ada mengamankan 6 orang terkait karhutla. Keempat orang itu statusnya dinaikan menjadi tersangka," ujar Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Donni Eka Saputra saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (15/8/2019).

Dikatakan Donni, para pelaku adalah BS, HM, TK, dan Al ditangkap di Jejawi pada 13 Agustus lalu. Setelah dikembangkan, polisi kembali mengamankan Y sebagai orang yang menyuruh membakar lahan.

"Ada di satu lokasi kita amankan empat orang, dua sebagai saksi. Selain itu ada pelaku lain inisial Y, Y ini yang menyuruh membakar lahan. Statusnya sekarang sudah tersangka," kata Donni.

Sementara di lokasi kedua, polisi turut mengamankan seorang pelaku inisial YA. Ia ditangkap saat membakar lahan untuk pertanian.

"Untuk YA, lahan yang dibakar ini milik pribadi hanya untuk bertani. Tapi cara dia salah dan melanggar hukum karena lahan dibakar. Ini dapat meluas jika tidak segera dipadamkan kemarin," sambung Donni.

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir AKP Agus Prihandinika menyebut empat pelaku yang berstatus tersangka ditahan di Mapolres. Mereka terancam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Empat tersangka berinisial BS, Al, Y dan YA ditahan di Polres. Mereka terancam Undang-Undang PPLH dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara atau denda mencapai 10 miliar," kata Agus.

Dari pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti korek api. Lahan dibakar adalah untuk ditanami cabai dan jagung saat memasuki musim penghujan nanti.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/