Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
1 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten

Pembangunan PLTN Tanah Air Terkendala Draft Revisi UU Ketenaganukliran di Bapeten
Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/08/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Selasa, 06 Agustus 2019 14:32 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengungkapkan, persoalan listrik tak bisa lepas dari stabilisasi energi yang seharusnya bisa didapat melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Usai menjadi pembicara dalam diskusi rutin di Media Center Parlemen, Selasa (06/08/2019), Kurtubi mengungkapkan, rencana pembangunan PLTN itu terbentur lambannya kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten) dalam menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Nah itu, pihak pemerintah dalam hal ini Bapeten, yang diberi tugas untuk menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran, itu belum (ada hasil, red) sama sekali," kata Kurtubi kepada GoNews.co.

Padahal, kata kurtubi, revisi UU Ketenaganukliran ini penting mengingat posisinya sebagai pijakan agenda pengembangan industri nuklir nasional.

"Kita punya uranium dan lain-lain yang harus kita eksploitasi, harus ada payung hukumnya," katanya.

PLTN yang saat ini masih terkendala revisi UU Ketenaganukliran, ditegaskan Kurtubi, adalah solusi dari negara untuk menjawab, "tuntutan rakyat yang saat ini ingin udara bersih (dan untuk, red) listrik yang stabil 24 jam (serta) untuk industri, (PLTN, red) ini cocok,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/