Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
10 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Simpan Ganja di Jok Motor, Warga Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Simpan Ganja di Jok Motor, Warga Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Kamis, 01 Agustus 2019 22:23 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang menggelar operasi Antik Singgalang 2019 di daerah di jorong Sungai Betung Nagari Koto Baru, Kecamatan Kotobaru, Dharmasraya, Sumatera Barat, Rabu malam (31/7/2019) mengamankan MLDI (32) yang diduga membawa narkotika jenis ganja yang disimpan dalam jok motor Honda Revo. Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan SH.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan SH yang ditemui awak media di raung kerjanya Kamis (1/08/2019) mengatakan, pelaku diamankan saat operasi Antik Singgalang 2019, Rabu malam.

''Pelaku menyimpan ganja di jok, dimana ganja tersebut disimpan pada tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat bungkus rokok sampoerna yang berisikan plastik kresek yang didalamnya terdapat daun dan biji kering di duga narkotika jenis ganja,'' jelanya.

''Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127, dimana ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,'' tegas Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/