Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
20 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
4 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis

Penyiram Minyak Panas ke Kakak Kandung Ternyata Residivis
Kamis, 01 Agustus 2019 17:40 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi menyebut, pelaku penyiram minyak panas bernama Parhan Azhari (23) terhadap kakak kandungnya sendiri bernama Fikri Maulana ternyata seorang residivis karena sudah keluar-masuk  penjara beberapa kali.

"Memang pelaku (Parhan Azhari) ini di antara 3 keluarga agak bandel. Dia sudah keluar masuk penjara. Bermasalah mulu dia," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Cilincing, AKP Suharto saat dihubungi, Kamis (1/8).

Suharto menyebut pelaku sering keluar-masuk penjara dengan permasalahan yang sama yakni bertengkar hingga menyebabkan luka-luka.

"Ya berantem-berantem biasa. Dia keluar masuk penjara karena manusia bermasalah. Di deket rumahnya kan ada pos polisi, kebetulan binmas juga sering memergoki kakak adek ini berantem. Tonjok-tonjokan sampai parah," jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian walaupun sempat mengelak kepada polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sebelumnya, seorang pria bernama Fikri Maulana harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran disiram minyak panas oleh adik kandungnya sendiri bernama Parhan Azhari (23).

Penganiayaan itu dilakukan di rumahnya di Jalan Tipar Timur RT 03 RW 04 Kelurahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Suharto menerangkan peristiwa tersebut terjadi karena hal spele. Korban marah kepada tersangka karena sepeda motor miliknya tidak ada saat hendak dia pakai.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/