Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol

Tips Menghindari Pencurian Data Pribadi dari Pinjol
Senin, 29 Juli 2019 11:21 WIB
JAKARTA - Pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol) diharapkan dapat lebih berhati-hati ketika memberikan data pribadi. Pasalnya, saat ini tengah marak penjualan data pribadi pengguna yang diduga berasal dari aplikasi pinjol.

Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha menyarankan agar masyarakat atau pengguna berhati-hati ketika akan menggunakan layanan aplikasi pinjol. Ia menyarankan tiga hal ketika pengguna akan menggunakan aplikasi pinjol.

1. Terdaftar di OJK

Pengguna perlu memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi Pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Sebab, tidak semua aplikasi pinjol yang beredar di masyarakat saat ini berada dalam pengawasan OJK.

Untuk itu menurut Pratama, keberadaan fintech ilegal ini harus segera diberantas.

"Masyarakat yang menemukan fintech semacam ini baiknya juga secara pro aktif memberikan laporan ke pihak terkait atau melaporkan ke Google agar dibanned atau dihapus. Karena dapat merugikan pengguna, terutama terkait privasi dan keamanan data rahasia," tuturnya  seperti dilansir Gonews.co dari CNNIndonesia.com.

Untuk itu, Pratama mengimbau agar OJK segera menertibkan aplikasi-aplikasi fintech pinjol bodong itu.

"Hal ini karena dapat berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna terhadap fintech pinjol dan bisnis keuangan di tanah air," katanya.

2. Baca syarat dan ketentuan

Pengguna juga mesti membaca secara cermat dan pertimbangkan syarat dan ketentuan aplikasi tersebut. Dalam beberapa kasus aplikasi pinjol memang memberi iming-iming pengguna akan mendapat bonus atau tambahan limit pinjaman jika pengguna mendaftar dan memberi izin akses ke berbagai aplikasi.

Padahal aplikasi pinjol ini belum tentu legal dan menjalankan bisnis dengan bertanggung jawab. Sehingga, data pengguna dan data lain dari aplikasi yang ada di ponsel bisa disalahgunakan.

3. Perhatikan permintaan akses data di ponsel

Selain itu, pengguna juga perlu memperhatikan dan mempertimbangkan permintaan akses fintech terhadap gawai pengguna. Jika diluar kewajaran yang telah ditentukan OJK, maka persetujuan akses tersebut sebaiknya ditolak.

Selain ketiga tips tersebut, pengamat keamanan siber Vaksin.com Alfons Tanujaya menambahkan bahwa konsumen disarankan sebaiknya semaksimal mungkin hindari fintech pinjol yang selain mengenakan bunga tinggi namun juga tidak menerapkan pengamanan data yang baik.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/