Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
22 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
22 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
3
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
22 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

19 Tahun Dirawat Nenek Kandung di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia

19 Tahun Dirawat Nenek Kandung di Kuansing, Zamri Dideportasi ke Malaysia
Jum'at, 26 Juli 2019 22:42 WIB
PEKANBARU - Warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25), dideportase ke negara asalnya, Jumat (26/7). Dia dinyatakan telah melanggar Undang-undang Keimigrasian karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior M Sigalingging mengatakan, Zamri datang ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000. 

Kala itu, Zamri masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai. Ketika datang ke Indonesia, Zamri baru berusia 6 tahun. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus warga Negara Malaysia.

Sebelumnya mereka memang warga Indonesia. Selama di Indonesia, tumbuh dan berkembang bersama keluarganya di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

''Selama berada di Indonesia dia tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kuantan Singingi," kata Junior.

Seiring berjalannya waktu, masa Zamri pun habis di Indonesia. Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkordinasi dengan pihak keluarganya dan perwakilan negara Malasyia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari  pendeportasian dibebankan pada pihak keluarga. ''Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga,'' ucap Junior.

Saat pendeportasian, Zamri dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Pekanbaru. Deporti diberangkatkan dari Bandar Udara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 16:15 WIB menggunakan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan AK-429 menuju Kuala Lumpur International Airport.

''Pendeportasian dilaksanakan langsung dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah dilakukan serah terima Deporti kepada petugas di TPI Bandara SSK," jelas Junior.

Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini sebanyak 1.047 orang pengungsi. Terdiri dari pengungsi yang difasilitasi IOM 1001 orang, Final Rejected Person yang difasilitasi IOM 9 orang, Immigratoir  36 orang dan pengungsi mandiri 1 orang tidak difasilitasi IOM. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/