Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
21 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
21 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta
Ilustrasi: Riau Seruji
Kamis, 25 Juli 2019 06:30 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta guna menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat.

Saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Tenaga Air (RUU SDA) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019) lalu, Lasarus menjelaskan, hal demikian sebagai upaya mencegah komersialisasi pihak swasta.

“Ketika ada unsur swasta di dalamnya (SPAM) maka ditakutkan akan terjadi unsur komersialisasi dengan berorientasi kepada keuntungan (profit oriented),” kata Lasarus.

Namun, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, negara tidak menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air selama tidak mengesampingkan hak-hak rakyat. Tetapi ditakutkan bila swasta ikut dalam pengelolaan sumber daya air minum, maka akan terjadi standardisasi yang tinggi terhadap kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Ketegasan Lasarus, mengamini putusan MK tersebut.

Suara senada juga muncul dari anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Menurutnya, pengelolaan SPAM oleh negara adalah suatu kepentingan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

“Karena itu untuk kepentingan banyak orang, saya kira dalam memenuhi kebutuhan rakyat, hal itu menjadi acuan. Intinya saya setuju dengan keputusan MK,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/