Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
13 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
12 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

"Eng Ing Eeng!" Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK

Eng Ing Eeng! Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK
Foto: Ist.
Rabu, 24 Juli 2019 20:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnopoetri diberi hadiah berupa lukisan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Apakah itu termasuk gratifikasi?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah mengatakan, komisi anti rasuah belum mengetahui apakah ada atau tidak pemberian atau penerimaan tersebut, dan dalam konteks apa.

"Namun jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Kewajiban melaporkan penerimaan itu, kata Febri, penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK.

"Bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara, subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri berupa lukisan Presiden Soekarno yang tengah berkuda.

Lukisan itu diantarkan menggunakan truk boks bertuliskan "Logistic Gerindra", usai Prabowo bertemu Megawati di kediaman Presiden kelima RI itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (24/7/2019) tadi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/